"Kita belum bisa menjamin mereka akan datang atau tidak. Karena sampai hari ini mereka belum konfirmasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Sangadji di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Ini merupakan kali keempat dua artis tersebut dipanggil ke persidangan, tetapi mereka tidak memenuhi panggilan. Hanya artis berinsial AA yang datang pada persidangan hari Kamis (16/2015).
"Kami masih punya kesempatan untuk memanggil beberapa saksi yang akan dihadirkan di persidangan," jelas Sangadji.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut dua artis, TM dan SB, belum dapat dilakukan pemanggilan paksa. Sebab, majelis hakim belum mengeluarkan penetapan tersebut.
Jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain. (Kompas)